Rabu, 10 Mei 2017

Pemateraian Kemudian

Sebelum saya membahas lebih jauh tentang pemateraian kemudian, saya ingin menjelaskan apakah kegunaan materai dalam sebuah perjanjian? Sebenarnya perjanjian baik lisan maupun tulisan adalah sah. Perjanjian mengikat dua pihak dalam sebuah kesepakatan yang disusun baik lisan maupun tulisan. Selama perjanjian tersebut dijalani oleh para pihak dengan baik maka tidak akan timbul masalah. Pertanyaannya bagaimana jika di kemudian hari terjadi wan prestasi, tipu daya, atau penggelapan, atau pelanggaran dalam perjanjian tersbut? Jika dibawah ke pengadilan tentunya hakim tidak akan menerima bukti perjanjian yang tidak bermaterai.Dari situs sribulancer saya mendapat klien pertama saya yang menanyakan hal tersebut. Pak CAG mengadakan perjanjian bisnis dengan seseorang dalam bidang kuliner. Mereka menyusun perjanjian kerja sama yang memenuhi syarat suatu perjanjian kedua belah pihak memiliki kecakapan hukum, ada kesepakatan yang dibuat, ada obyek atau barang yang diperdagangkan, kausa yang diperbolehkan tidak bertentangan dengan hukum (sumber : Pasal 1320 KUHPer) Namun sayangnya perjanjian tersebut tidak dibubuhi materai. Lalu bagaimana solusinya? UU No. 13 Tahun 1985 mengatur tentang pemateraian kemudian.Ps. 1 berbunyi : Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Jadi cukup datangi kantor pos, bubuhkan materai di perjanjian tersebut lalu dicap oleh petugas pos maka perjanjian tersebut telah memiliki keuatan hukum. SimpleLalu bagaimana dengan biayanya? Biayanya adalah 200% dari bea materai. Baik perjanjian yang dibuat di Indonesia maupun yang dibuat di luar negeri untuk digunakan di Indonesia. 



0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates