Selasa, 26 September 2017

Hufffffttttt...walau terkesan berliku dan penuh perjuangan, akhirnya tahap SKD bisa dilalui juga.

Setelah dinyatakan lolos berkas oleh mahkamah agung untuk formasi calon hakim peradilan umum, tes kompetensi dasarpun menanti. Was was? jelas. Karena umur saya sudah lumayan jadi berharap banget bisa diterima tahun ini.
Walau belum pernah kerja di bidang yang berhubungan dengan hukum, saya memberanikan diri untuk mendaftar calon hakim. Lagian kuotanya lumayan banyak. Banyak banget malah.

Untuk ikut tes, saya harus naik bus dari kampung halaman selama 9 jam ke Kota Makassar. Lagi apes. Hampir sepanjang jalan muntah karena bisnya yang katanya bagus bauh minyak tanah plus supir yang ugal-ugalan. Parah. Sampai-sampai kalau minum air belum diteguk semenit sudah keluar lagi. Mana sendirian pula.

Malamnya sampai di Makassar. Biar dekat dengan lokasi ujian, numpang kostan teman deh. Untung teman ai baik hati mau kerokin. Tapi belum ampuh juga. Jadi kami tengah malam ke tukang urut. Gelisah juga membayangkan besok mau ujian. Akhirnya enakan juga badan saya dan malam itu bisa pulas selama empat jam. Jam 5 pagi harus siap-siap. Sarapan, mandi, setrika pakaian.

Daaaan, sampailah aku di lokasi ujian di KANREG BKN Makasssar dengan bantuan Mr. Grab. Kita disuruh bersiap sejam sebelum ujian. Sebelum ujian kita harus absen dulu. Tandatangan, lalu tangannya dikasih cap mahkamah agung. Kebetulan aku di sesi 16. Jumlah pesertanya 95.

Sebelum masuk kelas harus melalui berlapis-lapis pemeriksaan dulu. Ini parah. Sampai kancing baju dibuka. Rambut diubek-ubek kayak nyari kutu. Pokoknya ketat bangetlah.

Barang di simpan di loker yang sudah dikasih nomor sesuai nomor urut kita. Entah kenapa loker ku sesuai dengan nomor keberuntunganku, 27. Senang banget dan mejanyapun ada nomernya 27.
Lalu, setelah dikasih petunjuk mulailah peserta mengerjakan soal.
Aku langsung ke TKP dulu sebelum TIU dan TWK

Nah, TKP hanya butuh waktu 10 menit untuk dikerjakan.
Lumayan kaget pas ngerjain TWK. Semua yang aku pelajari selama seminggu belakangan tidak keluar. Pertanyaannya sih seputar 4 pilar kebangsaan. Tapi kebanyakan pengamalan PAncasila, dan Ide2 yang terkandung dalam UUD 45. Otonomi, kewarganegaraan, sejarah, itu dikit banget.

TIU, kebanyakan tentang logika dan pemahaman bacaan. Soal logika terkesan berbelit-belit tapi sebenarnya gampang kalau kita teliti. Tipsnya baca pertanyaan dulu baru soal. Kalo baca soal dulu baru pertanyaan, bakal buang waktu. Begitupun analisa bacaan. Bacaannya panjang-panjang banget, tapi langsung aja ke pertanyaan trus cri deh jawabannya di bacaan. Selain itu belajar deret. Catatan : Deret aritmetika tidak ada.

Aku hitung mundur 57 detik terakhir hingga hasilnya muncul sendiri. Puji Tuhan, aku lulus alias memenuhi.

Catatan : Biar hasilnya maksimal, sebaiknya jaga kesehatan sebelum tes. Jangan seperti saya.
- Belajar penting tapi yang penting tenang saat mengerjakan soal. Percaya diri. Niscaya daya analisa akan maksimal juga.
- Jangan gelisah kalau kelas sudah kosong padahal waktu masih ada. Manfaatkan waktu hingga detik-detik terakhir.
- Jangan kawatir akan hasil akhir. Berserah dan percaya pada penyertaan tuhan.

Dari 95 peserta, hanya 5 yang dinyatakan memenuhi. Semuanya alumnus fakultas hukum unhas.

Mohon doanya agar nilai saya diperhitungkan untuk ikut SKB (Walau memenuhi PG tapi yang diambil hanya 3x jumlah formasi. JAdi yang memenuhi PG belum tentu ikut SKB)

Dan semoga yang mendaftar CPNS dilancarkan tesnya. Kalau belum beruntung pasti ada yang lebih bagus. Tetap semangat. Jangan lupa ora et la bora. Belajar dan berdoa.

Tuhan memberkati

Rabu, 10 Mei 2017

Pemateraian Kemudian

Sebelum saya membahas lebih jauh tentang pemateraian kemudian, saya ingin menjelaskan apakah kegunaan materai dalam sebuah perjanjian? Sebenarnya perjanjian baik lisan maupun tulisan adalah sah. Perjanjian mengikat dua pihak dalam sebuah kesepakatan yang disusun baik lisan maupun tulisan. Selama perjanjian tersebut dijalani oleh para pihak dengan baik maka tidak akan timbul masalah. Pertanyaannya bagaimana jika di kemudian hari terjadi wan prestasi, tipu daya, atau penggelapan, atau pelanggaran dalam perjanjian tersbut? Jika dibawah ke pengadilan tentunya hakim tidak akan menerima bukti perjanjian yang tidak bermaterai.Dari situs sribulancer saya mendapat klien pertama saya yang menanyakan hal tersebut. Pak CAG mengadakan perjanjian bisnis dengan seseorang dalam bidang kuliner. Mereka menyusun perjanjian kerja sama yang memenuhi syarat suatu perjanjian kedua belah pihak memiliki kecakapan hukum, ada kesepakatan yang dibuat, ada obyek atau barang yang diperdagangkan, kausa yang diperbolehkan tidak bertentangan dengan hukum (sumber : Pasal 1320 KUHPer) Namun sayangnya perjanjian tersebut tidak dibubuhi materai. Lalu bagaimana solusinya? UU No. 13 Tahun 1985 mengatur tentang pemateraian kemudian.Ps. 1 berbunyi : Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Jadi cukup datangi kantor pos, bubuhkan materai di perjanjian tersebut lalu dicap oleh petugas pos maka perjanjian tersebut telah memiliki keuatan hukum. SimpleLalu bagaimana dengan biayanya? Biayanya adalah 200% dari bea materai. Baik perjanjian yang dibuat di Indonesia maupun yang dibuat di luar negeri untuk digunakan di Indonesia. 



;;

Template by:
Free Blog Templates